
Namun harus diakui, terdapat banyak kendala dan keterbatasan dalam realisasi tersebut. Menurut Drh. Herlien Krisnaningsih selaku Kepala Dinas Pertanian, saat ini Distan mengalami kendala dalam menyosialisasikan Bogor Kota Halal 2011. Sebab, banyak pelaku usaha yang menolak hadir saat Pemkot mengundang mereka untuk menyosialisasikan program tersebut. Sehingga memasuki tahun 2011, baru sekitar 166 pelaku usaha di bidang makanan termasuk rumah makan saja yang telah memperoleh sertifikat layak konsumsi oleh Distan. Padahal Sertifikat Layak Konsumsi (SLK) tersebut merupakan salah satu tahapan bagi pelaku usaha untuk nantinya dapat memperoleh sertifikat halal. "Setelah mendapatkan SLK, para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal ke badan LPPOM MUI. Sehingga kami menghimbau dan mengarahkan mereka untuk segera mengajukan proses sertifkasi halal ke LPPOM MUI melalui Disperindag," terang Drh. Herlien Krisnaningsih lebih lanjut seperti yang dikutip detikFood dari Radar Bogor. Herlien juga mengatakan, bahwa dalam program ini Distan hanya membantu para pelaku usaha di bidang pangan saja, seperti warung makan, restoran, serta makanan di hotel-hotel. Sementara untuk program kesehatan dan kosmetika, masih berada di bawah pengawasan dinas-dinas terkait. Guna mempermudah sosialisasi, pihaknya dalam hal ini Distan juga sengaja menggunakan para pelajar dan kalangan akademisi sebagai media. Para pelajar dan kalangan akademisi tersebut diharapkan bisa meneruskan informasi kepada masyarakat luas tentang pilihan mengkonsumsi atau membeli produk yang telah memiliki SLK atau bahkan yang sudah bersertifikat halal.
0 komentar:
Posting Komentar